Matamata.com - Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat digunakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut membatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK.
Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah guna menerapkan kebijakan tersebut.
"Telkomsel selalu patuh terhadap aturan NIK dan semua ini untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, yang sudah dibuat oleh Kemkomdigi," ujar Saki saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menambahkan, Telkomsel juga terus memantau para mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan aktivasi kartu SIM yang melanggar ketentuan. Perusahaan telah menyediakan pedoman teknis kepada seluruh mitra bisnis demi memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
"Kita tidak pernah meminta siapa pun atau bagaimana pun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan yang berlaku. Jadi semua kita selalu membuat panduannya," tambahnya.
Bagi mitra yang terbukti melanggar, Telkomsel akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati.
"Ada yang namanya performansi, ada yang namanya surat peringatan. Apabila mereka tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan," jelas Saki.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pembatasan penggunaan kartu SIM menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik panggilan spam.
"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah juga mendorong operator untuk memverifikasi ulang data pelanggan, serta mengajak masyarakat untuk beralih ke penggunaan eSIM. Teknologi ini dianggap lebih aman karena menggunakan verifikasi biometrik yang terintegrasi dengan data NIK pemilik perangkat.(Antara)
Berita Terkait
-
Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan: 145 BTS Diperbaiki dan Internet Satelit Disalurkan di Sumbar
-
Komdigi Kirim 2 Ton Bantuan untuk Ringankan Dampak Bencana di Aceh
-
Kemkomdigi Meriahkan HUT ke-80 RI Lewat Komdigi Karnaval 2025
-
Potret Anak Kedua Whulandary Herman yang Baru Lahir: Calon Miss Universe!
-
Dirumorkan Talak Istri Melalui Pesan Suara, Ustaz Malaysia Jadi Sorotan
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop