Matamata.com - Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat digunakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut membatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK.
Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah guna menerapkan kebijakan tersebut.
"Telkomsel selalu patuh terhadap aturan NIK dan semua ini untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, yang sudah dibuat oleh Kemkomdigi," ujar Saki saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menambahkan, Telkomsel juga terus memantau para mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan aktivasi kartu SIM yang melanggar ketentuan. Perusahaan telah menyediakan pedoman teknis kepada seluruh mitra bisnis demi memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
"Kita tidak pernah meminta siapa pun atau bagaimana pun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan yang berlaku. Jadi semua kita selalu membuat panduannya," tambahnya.
Bagi mitra yang terbukti melanggar, Telkomsel akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati.
"Ada yang namanya performansi, ada yang namanya surat peringatan. Apabila mereka tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan," jelas Saki.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pembatasan penggunaan kartu SIM menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik panggilan spam.
"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah juga mendorong operator untuk memverifikasi ulang data pelanggan, serta mengajak masyarakat untuk beralih ke penggunaan eSIM. Teknologi ini dianggap lebih aman karena menggunakan verifikasi biometrik yang terintegrasi dengan data NIK pemilik perangkat.(Antara)
Berita Terkait
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
Komdigi Percepat Pemulihan Jaringan: 145 BTS Diperbaiki dan Internet Satelit Disalurkan di Sumbar
-
Komdigi Kirim 2 Ton Bantuan untuk Ringankan Dampak Bencana di Aceh
Terpopuler
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Terkini
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?