Matamata.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH)," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin berada di luar tanggung jawab kementeriannya.
"Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di wilayah konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aktivitas ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyebut bahwa kegiatan penambangan tanpa izin ini telah berlangsung sejak 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7).
Menurut hasil penyelidikan, batu bara hasil tambang ilegal itu dikumpulkan dalam stockroom, dikemas menggunakan karung, dan dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan dokumen yang diduga dipalsukan.
"Dua perusahaan berizin, yakni MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara, diketahui telah memberikan dokumen resmi untuk pengiriman tersebut," ungkapnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali batu bara ilegal tersebut.
Baca Juga
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," tegas Brigjen Nunung. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi
-
Indonesia 'Guncang' Pasar Global, Harga Timah Tembus 50 Ribu Dolar AS Usai Tambang Ilegal Disikat
-
Dari London, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
-
Buntut Pernyataan Soal Konsesi Tambang NU-Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog