Matamata.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat internasional pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Empat warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai negara, yakni MSA (Malaysia), HCH (Singapura), serta LX dan FJ yang berasal dari China. Selain cairan vape, polisi juga menyita ganja, ekstasi, dan pil happy five.
“Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku,” kata Kombes Ronald di Tangerang, Jumat (18/7).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa dua penumpang dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya, yaitu MSA dan HCH, kedapatan membawa dua koper berisi zat berbahaya yang disamarkan dalam botol sabun, sampo, serta kotak permen.
"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," ujarnya.
Selain cairan mengandung etomidate, dari koper juga ditemukan 4,8 gram ganja, 12 butir ekstasi, dan empat pil happy five yang disembunyikan dalam dompet serta perlengkapan mandi. Dari pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku mengaku hendak mengirim barang tersebut kepada LX yang kemudian diamankan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa enam botol cairan tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran untuk liquid vape. Cairan ini kemudian diolah menjadi 12 cartridge vape di sebuah kompleks perumahan elit di Tangerang.
"Bila dikonversi dengan rupiah, 12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," jelas Ronald.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah FJ. Ia diketahui sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi cairan vape narkoba tersebut.
“FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," terang Michael.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog