Matamata.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil peran strategis sebagai penggerak utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyedia layanan publik yang berkualitas.
"Untuk itu penting menyamakan persepsi bagaimana mengelola BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ujar Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7).
Yusharto menegaskan bahwa BUMD seharusnya tidak hanya dilihat sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai agen pembangunan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Ia juga menyoroti bahwa penguatan BUMD menjadi kunci penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak BUMD yang belum menunjukkan kinerja optimal karena lemahnya tata kelola, minimnya inovasi, hingga perbedaan persepsi terhadap peran dan tujuan pembentukannya.
Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI, Reydonnyzar Moenek, turut mengajak para pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
“Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” kata Reydonnyzar.
Ia menekankan pentingnya memahami BUMD secara menyeluruh melalui pendekatan verstehen, yakni memahami fenomena tidak hanya secara normatif, tapi juga filosofis dan regulatif. Menurutnya, banyak pihak yang memang menjalankan aturan, namun belum sepenuhnya memahami bahwa tujuan pendirian BUMD adalah demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tantangan besar yang masih dihadapi adalah dalam proses penunjukan pimpinan BUMD, seperti komisaris, yang dinilai belum sepenuhnya berlandaskan prinsip profesionalisme dan bebas konflik kepentingan.
“Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” tegas Reydonnyzar. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Undang Para Mantan Kepala Negara ke Istana Malam Ini, Jokowi Pastikan Hadir
-
Prabowo Ingatkan Penegak Hukum: Jangan Gunakan Pasal untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
Indikator Politik: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Capai 79,9 Persen
-
Prediksi Pilpres 2029: Hensa Sarankan Prabowo Tak Pilih Cawapres yang Ambisius Jadi Capres
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi