Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1,08 triliun akibat pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya oleh tiga bank pembangunan daerah.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari.
Ia menambahkan, perhitungan pasti atas kerugian keuangan negara masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, PT Sritex disebut menerima fasilitas pinjaman dari tiga bank daerah—Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta—serta dari sindikasi bank lain dengan total nilai mencapai Rp3,5 miliar. Adapun angka tersebut berasal dari outstanding kredit yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024.
Rinciannya, Bank Jateng mengucurkan kredit sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB senilai Rp543,98 miliar, dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149,01 miliar. Jika digabungkan, nilai total kredit dari ketiga bank daerah tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
- AMS (Allan Moran Severino), eks Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
- BFW (Babay Farid Wazadi), eks Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022
- PS (Pramono Sigit), eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021
- YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025
- BR (Benny Riswandi), eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
- SP (Supriyatno), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
- PJ (Pujiono), eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
- SD (Suldiarta), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
(Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KemenporaKejagung Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga
-
Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif
-
KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Kejagung: Penegakan Hukum Kini Lebih Humanis
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia