Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1,08 triliun akibat pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya oleh tiga bank pembangunan daerah.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari.
Ia menambahkan, perhitungan pasti atas kerugian keuangan negara masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, PT Sritex disebut menerima fasilitas pinjaman dari tiga bank daerah—Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta—serta dari sindikasi bank lain dengan total nilai mencapai Rp3,5 miliar. Adapun angka tersebut berasal dari outstanding kredit yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024.
Rinciannya, Bank Jateng mengucurkan kredit sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB senilai Rp543,98 miliar, dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149,01 miliar. Jika digabungkan, nilai total kredit dari ketiga bank daerah tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
- AMS (Allan Moran Severino), eks Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
- BFW (Babay Farid Wazadi), eks Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022
- PS (Pramono Sigit), eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021
- YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025
- BR (Benny Riswandi), eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
- SP (Supriyatno), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
- PJ (Pujiono), eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
- SD (Suldiarta), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
(Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Prabowo di Nuzulul Qur'an: Korupsi Harus Dihilangkan, Itu Ajaran Agama
-
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi