Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1,08 triliun akibat pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya oleh tiga bank pembangunan daerah.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari.
Ia menambahkan, perhitungan pasti atas kerugian keuangan negara masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, PT Sritex disebut menerima fasilitas pinjaman dari tiga bank daerah—Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta—serta dari sindikasi bank lain dengan total nilai mencapai Rp3,5 miliar. Adapun angka tersebut berasal dari outstanding kredit yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024.
Rinciannya, Bank Jateng mengucurkan kredit sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB senilai Rp543,98 miliar, dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149,01 miliar. Jika digabungkan, nilai total kredit dari ketiga bank daerah tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
- AMS (Allan Moran Severino), eks Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
- BFW (Babay Farid Wazadi), eks Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022
- PS (Pramono Sigit), eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021
- YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025
- BR (Benny Riswandi), eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
- SP (Supriyatno), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
- PJ (Pujiono), eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
- SD (Suldiarta), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
(Antara)
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
Terpopuler
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
Terkini
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos