Matamata.com - Sebanyak 414 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal diamankan dalam operasi penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat di Pasar Serang, Kecamatan Sano Nggoang, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelitian untuk memastikan status hukum dari barang bukti tersebut.
“Saat ini dalam tahap penelitian, semoga di minggu ini sudah final hasilnya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi dari Labuan Bajo, Senin malam (29/7).
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah rokok-rokok tersebut benar-benar ilegal dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya. Ahmad menegaskan bahwa setiap temuan akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kalau pelanggaran, kami akan meneliti untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan penelitian ini untuk memenuhi dua alat bukti,” jelasnya.
Selama periode Januari hingga awal Juli 2025, Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dengan total barang bukti mencapai 716.856 batang rokok. Barang-barang tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp694 juta.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, yang turut serta dalam operasi gabungan itu menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal ditemukan dari sejumlah distributor di area pasar.
“Tim menemukan 414 bungkus atau sekitar 8.280 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang disita dari para distributor di pasar itu,” ungkap Yeremias.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Bea Cukai setempat. Sebelumnya, tim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Yeremias menambahkan bahwa seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana.
“Pada pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai itu menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau dikenai denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi XI DPR Minta Hico-Scan Diambil Alih Negara demi Perkuat Pengawasan Bea Cukai
-
Menkeu Purbaya Tinjau Pemeriksaan Barang Impor di Bea Cukai Tanjung Perak
-
Kejagung Gerebek Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit (POME)
-
Menkeu Luncurkan Lapor Pak Purbaya untuk Tampung Aduan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp
-
Cukai Minuman Manis Berlaku 2026, Tarif Masih Tunggu Kesepakatan
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia