Matamata.com - Bassist grup band Ungu, Makki Parikesit, mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan royalti dalam penggunaan lagu, termasuk karya-karya milik Ungu, yang diputar di ruang publik.
Makki menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan lagu-lagu Ungu diputar di tempat umum selama prosedur pembayaran royalti sesuai aturan yang berlaku tetap dijalankan.
“Untuk setiap penggunaan lagu dan setiap komersialisasi lagu, nggak hanya Ungu, itu kan ada aturannya mengenai royaltinya ya,” ujar Makki saat dihubungi ANTARA, Jumat (8/8).
Sebagai Komisioner Bidang Teknologi Informasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Makki menjelaskan bahwa hak atas lagu yang diputar untuk kepentingan bisnis di ruang publik tidak hanya milik pencipta lagu, tetapi juga melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Ia mengakui bahwa regulasi dari pemerintah terkait kewajiban membayar royalti sebenarnya sudah cukup jelas, namun masih minim sosialisasi di kalangan pengguna lagu.
“Pada hematnya kalau menurut Ungu, aturannya yang sudah diatur pemerintah itu sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Mungkin sosialisasinya dan kepatuhan mengenai itunya (hak royalti) mungkin sedikit lebih ditingkatkan,” jelasnya.
Menurut Makki, isu seputar royalti justru menjadi momen yang baik untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap hak para musisi dan pencipta lagu atas karya mereka yang diperdengarkan di tempat umum.
Ia berharap kesadaran terhadap aturan ini dapat terus ditingkatkan, mengingat praktik pembayaran royalti juga diterapkan secara global.
“Kalau dari sudut pandang kita, ini wacana bagus untuk orang, lebih sadar royalti-lah rasanya,” tutup Makki. (Antara)
Berita Terkait
-
LMKN: Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Tidak Dibebani
-
Kemenkumham Tegaskan Konser Akademik Bebas dari Penarikan Royalti
-
DPR Libatkan Musisi dalam Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti
-
DPR Bahas Manajemen Royalti, Ariel Noah hingga Vina Panduwinata Hadir di Parlemen
-
Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik
Terpopuler
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
Muhaimin Iskandar Ajak BUMN Fasilitasi PMI ke Jepang Lewat Program SMK Go Global
Terkini
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
Muhaimin Iskandar Ajak BUMN Fasilitasi PMI ke Jepang Lewat Program SMK Go Global