Matamata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan dua cara bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal. Salah satunya melalui pendaftaran daring di Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Bisa mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situsnya ptsp.halal.go.id," ujar Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, di Jakarta, Rabu (13/8).
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang tergabung dalam program Jakpreneur.
"UMKM Jakarta yang telah bergabung di program Jakpreneur itu bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal ini secara gratis difasilitasi Dinas PPKUKM dengan cara mendaftarkan diri melalui tim pendamping kewirausahaan di masing-masing dinas pengampunya," jelas Abbas.
Menurutnya, fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mendorong perkembangan industri halal di Ibu Kota. Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan nilai jual produk UMKM.
Saat ini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah memfasilitasi lebih dari 13 ribu UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal.
"Insya Allah tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu untuk penerbitan sertifikasi halal untuk para UMKM kita (DKI Jakarta)," kata Abbas.
Pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata, tetapi juga meliputi dukungan di bidang keuangan.
"Dari mulai pendaftarannya, melalui program Jakpreneur, bahkan sampai kepada penyusunan laporan, supaya bisa lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank)," tutup Abbas. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri UMKM Berikan Relaksasi KUR dan Bunga 0 Persen untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana di Sumatera
-
Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen
-
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Wamenkop Minta Koperasi Pesantren Pasok Kebutuhan Pangan Lokal
-
Program SEHATI 2026: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis BPJPH untuk UMK
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi