Matamata.com - Badan Penyelenggara (BP) Haji segera dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan itu penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.
“Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, pemerintah sepakat mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.
Dengan status baru sebagai kementerian, Supratman berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan semakin lancar dan efektif.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan dalam rapat, yang dijawab setuju oleh seluruh peserta.
Adapun substansi utama dalam revisi undang-undang ini adalah penggantian frasa “badan” menjadi “kementerian” dalam struktur penyelenggaraan haji dan umrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
Terpopuler
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
Terkini
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini