Matamata.com - Badan Penyelenggara (BP) Haji segera dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan itu penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.
“Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, pemerintah sepakat mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.
Dengan status baru sebagai kementerian, Supratman berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan semakin lancar dan efektif.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan dalam rapat, yang dijawab setuju oleh seluruh peserta.
Adapun substansi utama dalam revisi undang-undang ini adalah penggantian frasa “badan” menjadi “kementerian” dalam struktur penyelenggaraan haji dan umrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Legislator Dorong Kreativitas Gen Z Cari Solusi Sampah Jakarta
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Banyu Biru Djarot Tegaskan Peran Vital Petani, Salurkan Puluhan Alat Pertanian di Madiun
-
Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana
Terpopuler
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir
Terkini
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir