Matamata.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena. Ia diduga menjual traktor bantuan pemerintah hanya sebulan setelah diterima kelompok tani.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Ketua Gapoktan Cikawung 3 tersebut sebelumnya mengajukan bantuan traktor roda empat melalui aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.
“Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, selang satu bulan pelaku menjual pada seseorang di wilayah Lampung dengan harga Rp120 juta,” kata Tono di Cianjur, Selasa (26/8).
Menurut Tono, uang hasil penjualan traktor dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. Sebagian, sekitar Rp18 juta, diberikan kepada seorang anggota kelompok tani yang ikut mengajukan bantuan melalui jalur aspirasi DPR RI.
Polisi masih menelusuri keberadaan traktor yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani. Traktor tersebut diduga dibeli oleh seseorang di Lampung yang masuk dalam kategori penadah.
“Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah. Saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya,” ujarnya.
Udan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tono menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami akan umumkan kalau dalam pengembangan terdapat pelaku lainnya, termasuk setelah barang bukti didapat lengkap dengan pembelinya,” katanya.
Sementara itu, Udan yang sempat dihadirkan di hadapan awak media memilih bungkam. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya menundukkan kepala. (Antara)
Terpopuler
-
Pertahankan Gelar 'Proliga 2026', Megawati Hangestri Merasa Mendapatkan Tekanan Besar
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
Terkini
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian