Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lemahnya sistem kaderisasi partai politik (parpol) menjadi pemicu utama langgengnya praktik mahar politik di Indonesia. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko korupsi saat politisi tersebut menjabat.
"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Budi menjelaskan, tingginya biaya politik mendorong munculnya praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal ini menciptakan lingkaran setan, di mana pejabat terpilih cenderung menyalahgunakan wewenang untuk "mengembalikan modal" yang telah dikeluarkan selama kampanye.
Pernyataan ini merujuk pada kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan kaderisasi yang mapan memunculkan fenomena "biaya masuk" bagi individu yang ingin dijagokan dalam pemilu.
Usulan Reformasi Parpol Guna menekan biaya politik dan mencegah praktik mahar, KPK menyodorkan sejumlah usulan konkret perbaikan sistem kaderisasi:
- Standardisasi Jenjang Kader: KPK mengusulkan pembagian anggota parpol menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.
- Syarat Pencalonan: Calon anggota DPR RI wajib berasal dari Kader Utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi diambil dari Kader Madya.
- Syarat Eksekutif: Calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi partai dan telah menjadi anggota dalam jangka waktu tertentu.
- Batasan Jabatan Ketum: KPK mengusulkan adanya regulasi yang membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim internal partai yang lebih sehat, kompetitif, dan transparan, sehingga potensi penyalahgunaan sumber daya negara setelah kandidat terpilih dapat diminimalisasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
DPR Desak PBB Evaluasi Total Perlindungan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI