Matamata.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menjamin standar keamanan pangan nasional dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, mengungkapkan adanya lonjakan permohonan sertifikasi yang cukup signifikan dalam satu bulan terakhir.
"Akhir Maret lalu permohonan masih di bawah 10.000, namun per 24 April 2026 sudah ada 26.000 lebih dapur SPPG yang terdata," ujar dr. Then dalam agenda APPMBGI National Summit di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 17.807 dapur telah mengajukan permohonan resmi. Dari jumlah tersebut, 14.646 sertifikat (81%) telah diterbitkan. Namun, masih terdapat sekitar 8.600 dapur yang terpantau belum mengajukan proses SLHS.
Terkait hal ini, Kemenkes mendesak yayasan dan mitra pengelola dapur untuk segera memproses sertifikasi. dr. Then juga menekankan pentingnya dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginstruksikan kepala daerah agar Dinas Kesehatan di tiap wilayah memfasilitasi proses inspeksi.
Dalam pengawasan di lapangan, Kemenkes menemukan kendala utama belum terbitnya sertifikat di sejumlah wilayah adalah kurangnya kompetensi penjamah pangan. Banyak petugas dapur yang belum pernah mengikuti pelatihan resmi.
Sebagai solusi, Kemenkes menyediakan kuota pelatihan gratis melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) di portal "Pelataran Sehat". Pelatihan daring selama 8 Jam Pelajaran (JPL) ini mencakup materi kebijakan keamanan pangan, pencegahan cemaran, hingga higiene perorangan.
"Pelatihan ini gratis dan dapat diakses 24 jam. Kami meminta kepala SPPG membantu para penjamah pangan untuk mengakses ini, karena sertifikat kompetensi mereka adalah syarat mutlak terbitnya SLHS," tegas dr. Then.
Selain pelatihan, Kemenkes mendorong penggunaan dana BOK Non-Fisik untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Daerah yang belum memiliki laboratorium kesehatan masyarakat juga diizinkan menggunakan sanitarian kit sebagai alat pengawasan kualitas pangan darurat. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak RPMK Kemenkes, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Pemerintah
-
Badan Gizi Nasional Dorong Percepatan SLHS SPPG di Sulawesi Selatan, Ini Progresnya
-
Kemenkes: WNA di Jakarta yang Berkontak Erat dengan Pasien Hantavirus Dinyatakan Negatif
-
DPR Desak Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internship di Jambi
-
Program Makan Bergizi Gratis BGN: Berdayakan UMKM dan Bumdes di Daerah Bencana Aceh
Terpopuler
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi