Elara | MataMata.com
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama. Penyidik memanggil Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengisian kuota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Syarif diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji Indonesia.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan dari praktik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya aroma korupsi pada kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Hingga saat ini, Yaqut dan Ishfah telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Selain keduanya, KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada akhir Maret lalu, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta seperti Marco Tour and Travel ini menjadi krusial bagi KPK untuk memetakan bagaimana kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler diduga dialihkan secara ilegal demi keuntungan komersial. (Antara)

Load More