Matamata.com - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Layanan Haji dan Umrah menjadi undang-undang merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah.
RUU yang dimaksud adalah Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8).
Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Mereka adalah Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
"Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM aparatur, dan pelayanan publik," ujar Purwadi di Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Purwadi, Kementerian PANRB akan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur agar transformasi pelayanan haji dan umrah dapat berjalan efektif.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, keputusan pengesahan ini merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon terhadap berbagai kebutuhan jamaah.
"Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua," kata Marwan.
Ia menambahkan, pengesahan RUU ini diharapkan mampu meningkatkan layanan jamaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Selain itu, regulasi baru juga dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Presiden RI melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan persetujuan penuh atas RUU tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dan telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Supratman.
Penyelenggaraan haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia sekaligus tanggung jawab negara. Namun, aturan yang ada sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat serta dinamika kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia
-
Kemenhaj Respons Gugatan AMPHURI di MK, Tegaskan Aturan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jamaah
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk 102 Ribu Jemaah
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional