Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai terobosan penting bagi jamaah Indonesia. RUU tersebut disetujui DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
"Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah," ujar Cucun.
Menurutnya, RUU Haji dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dalam pengelolaan ekosistem haji, mulai dari layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. "Yang selama ini, ya kalau dikatakan itu kan ada beberapa hal yang pemerintah kita juga harus melihat peluang-peluang dalam pelaksanaan haji dan umrah," katanya.
Cucun juga menyambut positif inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. "Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan," tuturnya.
Ia berharap, dengan disahkannya RUU Haji menjadi undang-undang yang berisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji dapat terselesaikan. "Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan," kata Cucun.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas karena siklus pelaksanaan haji tahun depan sudah berjalan, sementara Pemerintah Arab Saudi telah membuka zona penginapan untuk haji 2026. "Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga, siapa yang menangani, apa BP (Badan Penyelenggara) Haji atau Kementerian Agama?" ujarnya.
Cucun mengingatkan, pembahasan revisi UU Haji di parlemen sejatinya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. "Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Cucun, yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
Terpopuler
-
Pengusaha Sandiana Soemarko, Mengedepankan Kepedulian Sosial di Indonesia
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal