Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai terobosan penting bagi jamaah Indonesia. RUU tersebut disetujui DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
"Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah," ujar Cucun.
Menurutnya, RUU Haji dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dalam pengelolaan ekosistem haji, mulai dari layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. "Yang selama ini, ya kalau dikatakan itu kan ada beberapa hal yang pemerintah kita juga harus melihat peluang-peluang dalam pelaksanaan haji dan umrah," katanya.
Cucun juga menyambut positif inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. "Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan," tuturnya.
Ia berharap, dengan disahkannya RUU Haji menjadi undang-undang yang berisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji dapat terselesaikan. "Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan," kata Cucun.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas karena siklus pelaksanaan haji tahun depan sudah berjalan, sementara Pemerintah Arab Saudi telah membuka zona penginapan untuk haji 2026. "Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga, siapa yang menangani, apa BP (Badan Penyelenggara) Haji atau Kementerian Agama?" ujarnya.
Cucun mengingatkan, pembahasan revisi UU Haji di parlemen sejatinya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. "Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Cucun, yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
-
Jadi 'Jembatan' Kemenkeu dan BI, Thomas Djiwandono Resmi Disetujui DPR Pimpin Bank Sentral
-
Tak Jadi di Bawah Kementerian, DPR Putuskan Polri Tetap Langsung di Bawah Kendali Presiden
-
Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Rencana Kerja 2026
-
DPR Desak Pemerintah Serius Mitigasi Perubahan Iklim: 137 Ribu Jiwa Terdampak Banjir
Terpopuler
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Berbeda dari Trah Soekarno Lainnya, Didi Mahardhika Ungkap Alasan Setia di Sisi Prabowo
-
Incar Solusi Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Dana Inovasi Rp2 Miliar bagi Peneliti dan Startup
Terkini
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Berbeda dari Trah Soekarno Lainnya, Didi Mahardhika Ungkap Alasan Setia di Sisi Prabowo
-
Incar Solusi Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Dana Inovasi Rp2 Miliar bagi Peneliti dan Startup