Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain SHA, lembaga antirasuah itu juga memanggil tujuh saksi lain, yakni Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero) Zainal Abidin (ZA), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023 Rizky Fisa Abadi (RFA), serta Kasubdit periode 2023–2024 M. Agus Syafi (MGY).
Saksi lain meliputi Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhammad Al Fatih (MAF), pegawai Divisi Visa Kesthuri berinisial J, pegawai PT Raudah Eksati Utama FIA, serta Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi (SF).
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (Antara)
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional