Matamata.com - Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dewan profesor, senat akademik, majelis wali amanat, hingga mahasiswa bersama-sama menyampaikan lima poin seruan perdamaian.
Seruan tersebut dibacakan langsung oleh Rektor Undip Prof. Suharnomo di Lapangan Widya Purata, Kamis sore.
"Universitas Diponegoro memandang dengan keprihatinan mendalam perkembangan situasi politik dan sosial di Indonesia, khususnya terkait demonstrasi yang baru-baru ini menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Dalam seruan itu, ada lima poin yang ditegaskan. Pertama, menyampaikan duka cita atas adanya korban jiwa dalam aksi demonstrasi.
"Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional dalam rangka menjaga ketertiban," kata Suharnomo.
Poin ketiga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, namun harus dilakukan secara damai, menjunjung persaudaraan, serta menghindari kekerasan.
Keempat, Undip mengingatkan pemerintah dan DPR agar membatalkan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, memperlebar kesenjangan, serta mengancam kelangsungan demokrasi dan masyarakat sipil.
"Kelima, mendorong pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pembenahan kebijakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan," lanjutnya.
Suharnomo menegaskan, sebagai perguruan tinggi Undip memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nurani publik sehingga merasa perlu menyuarakan seruan damai.
"Suara ini bukan semata-mata suara akademisi, melainkan panggilan hati untuk menyalakan lentera kemanusiaan di tengah kegelapan, serta mengingatkan bahwa masa depan bangsa hanya dapat dibangun di atas pondasi keadilan dan persaudaraan," ucapnya.
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq Aoraqi, menyambut baik sikap sivitas akademika yang peduli terhadap kondisi bangsa dengan menyuarakan perdamaian.
Ia menyebut, pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, ada sekitar 100 mahasiswa yang sempat ditangkap polisi, meski kemudian sudah dibebaskan.
"Meski sudah dibebaskan, ke-10 mahasiswa itu masih dikenai wajib lapor sehingga kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk memperjelas prosedur yang dimaksud," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jasamarga Trans Jawa Resmi Berlakukan Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Mudik Lebaran 2026
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!
-
Kapolri Pastikan Keamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
-
Kisah Sedih Mantan Bos Batik yang Bangkrut, Ditinggal Keluarga Selama Setahun Kini Tinggal di Panti Semarang
-
3 Fakta Mengejutkan Aghniny Haque Pemeran Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa: Korban Bullying dan Putus Kuliah
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi