Matamata.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sebelumnya telah diselesaikan pemerintah.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Yusril, langkah tersebut sejalan dengan keputusan DPR yang akan mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah, lanjutnya, akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, dan Presiden nantinya menunjuk menteri yang mewakili dalam pembahasan.
Yusril mengingatkan agar publik tidak meragukan keseriusan pemerintah. Ia menuturkan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023, dengan Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Yasonna Laoly sebagai Menkumham saat itu ditunjuk mewakili pemerintah. Namun, hingga kini pembahasan di DPR belum juga berlangsung.
Presiden Prabowo pun disebut Yusril telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk mempercepat langkah pembahasan. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan tidak menutup kemungkinan DPR mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).
Jika DPR yang mengusulkan, Sturman menambahkan, lembaganya harus menyusun rancangan serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan pakar hukum, ekonomi, hingga pihak terkait lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
-
DPR Ingatkan Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
-
Setjen DPR RI Batasi Penggunaan Listrik dan Jatah BBM Pejabat demi Efisiensi
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo