Matamata.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sebelumnya telah diselesaikan pemerintah.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril di Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Yusril, langkah tersebut sejalan dengan keputusan DPR yang akan mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah, lanjutnya, akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, dan Presiden nantinya menunjuk menteri yang mewakili dalam pembahasan.
Yusril mengingatkan agar publik tidak meragukan keseriusan pemerintah. Ia menuturkan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023, dengan Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Yasonna Laoly sebagai Menkumham saat itu ditunjuk mewakili pemerintah. Namun, hingga kini pembahasan di DPR belum juga berlangsung.
Presiden Prabowo pun disebut Yusril telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk mempercepat langkah pembahasan. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan tidak menutup kemungkinan DPR mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).
Jika DPR yang mengusulkan, Sturman menambahkan, lembaganya harus menyusun rancangan serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan pakar hukum, ekonomi, hingga pihak terkait lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi