Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.
Dana tersebut mulai ditempatkan sejak Jumat (12/9) di lima bank mitra, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Purbaya, langkah ini membuat para pimpinan bank harus memutar otak untuk menyalurkan dana jumbo tersebut.
“Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Ia menilai kondisi ini berdampak positif karena bank memiliki kelebihan likuiditas sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga. Dengan dana segar yang tersimpan di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga kredit maupun deposito akan cenderung turun.
“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” tambahnya.
Purbaya menegaskan, dampak dari penempatan dana tersebut akan mengalir secara otomatis ke perekonomian. Penurunan bunga kredit diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara turunnya bunga deposito akan mencegah persaingan tidak sehat antarbank dalam menarik dana pihak ketiga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Adapun limit penempatan dana ditetapkan berbeda, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun bagi BSI. (Antara)
Berita Terkait
-
Perkuat Likuiditas, Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
-
Menkeu Purbaya: Batas Defisit 3 Persen Harga Mati, Fokus Optimalkan Investasi
-
Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit