Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menunda rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India. Kendaraan tersebut sedianya diperuntukkan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Pak Dasco ada komentar kemarin, kami ikuti Pak Dasco saja,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2).
Purbaya menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki sikap yang tegas terkait kebijakan ini. Menurutnya, Presiden berkomitmen penuh untuk mengutamakan dan menggalakkan industri otomotif dalam negeri.
“Menurut saya, harusnya Presiden juga tujuannya adalah menggalakkan industri dalam negeri. Saya pikir posisi Presiden sudah clear dalam hal ini,” tambahnya.
Arahan DPR dan Pertimbangan Industri Domestik Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk menangguhkan rencana impor jumbo tersebut. Dasco beralasan, kebijakan ini perlu dikaji ulang mengingat Presiden Prabowo masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Ia meyakini Presiden akan melakukan kalkulasi mendalam terkait kesiapan perusahaan manufaktur dalam negeri sebelum memutuskan langkah impor. "Sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu," tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (23/2).
Kronologi Rencana Impor Kabar impor ini mencuat setelah perusahaan otomotif asal India, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M), merilis pengumuman pada 4 Februari 2026 mengenai suplai 35.000 unit pikap Scorpio.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2026, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi total rencana impor sebanyak 105.000 kendaraan. Jumlah tersebut terdiri dari 35.000 unit pikap 4x4 dari M&M, serta 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Meski demikian, pihak Agrinas menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan DPR RI. Joao memastikan bahwa unit yang sudah terlanjur tiba di Indonesia akan tetap tertahan dan tidak didistribusikan hingga ada arahan resmi lebih lanjut dari pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
Menkeu Waspadai Dampak Konflik AS-Iran, Siapkan APBN Jadi Penahan Kejut
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi