Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menunda rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India. Kendaraan tersebut sedianya diperuntukkan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Pak Dasco ada komentar kemarin, kami ikuti Pak Dasco saja,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2).
Purbaya menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki sikap yang tegas terkait kebijakan ini. Menurutnya, Presiden berkomitmen penuh untuk mengutamakan dan menggalakkan industri otomotif dalam negeri.
“Menurut saya, harusnya Presiden juga tujuannya adalah menggalakkan industri dalam negeri. Saya pikir posisi Presiden sudah clear dalam hal ini,” tambahnya.
Arahan DPR dan Pertimbangan Industri Domestik Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk menangguhkan rencana impor jumbo tersebut. Dasco beralasan, kebijakan ini perlu dikaji ulang mengingat Presiden Prabowo masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Ia meyakini Presiden akan melakukan kalkulasi mendalam terkait kesiapan perusahaan manufaktur dalam negeri sebelum memutuskan langkah impor. "Sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu," tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (23/2).
Kronologi Rencana Impor Kabar impor ini mencuat setelah perusahaan otomotif asal India, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M), merilis pengumuman pada 4 Februari 2026 mengenai suplai 35.000 unit pikap Scorpio.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2026, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi total rencana impor sebanyak 105.000 kendaraan. Jumlah tersebut terdiri dari 35.000 unit pikap 4x4 dari M&M, serta 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Meski demikian, pihak Agrinas menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan DPR RI. Joao memastikan bahwa unit yang sudah terlanjur tiba di Indonesia akan tetap tertahan dan tidak didistribusikan hingga ada arahan resmi lebih lanjut dari pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Ribuan Peserta Terindikasi Curang di UTBK 2026, Puan Maharani Desak Perbaikan Sistem
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Menkeu Purbaya: Fokus Ekonomi RI Bergeser ke Pertumbuhan Produktif dan Berkelanjutan
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR