Matamata.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan pada periode Oktober–November 2025 ditambah dengan dua liter minyak goreng. Usulan tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR terkait usulan itu. Ia menegaskan, RAPBN 2026 dapat disepakati apabila tambahan minyak goreng disetujui pemerintah.
“Kami barusan berlima (Banggar) berkonsultasi dengan pimpinan DPR, permintaan langsung dari pimpinan DPR. Agar stimulus yang Rp16,23 triliun, khusus untuk yang 10 kg beras, tidak cukup 10 kg beras, mohon per bulan ditambah minyak goreng 2 liter, kalau itu sepakat posturnya sepakat,” ujar Said dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Bappenas di Gedung DPR RI, Kamis.
Ia menambahkan, sebelumnya Banggar menginginkan tambahan minyak goreng sebanyak lima liter. Namun, rencana tersebut urung dilanjutkan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal program bantuan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya menyatakan kesanggupannya. “Kalau tambah 2 liter (minyak goreng), saya pikir kami sanggup,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, program bantuan pangan berupa 10 kilogram beras pada Oktober–November 2025 masih bersifat uji coba. Evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kebutuhan pada periode selanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, evaluasi program akan dilakukan pada Desember mendatang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp7 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi 2025 yang mencakup delapan program akselerasi. Empat program akan berlanjut pada 2026, ditambah lima program andalan pemerintah untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
-
PPN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Tunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
Terpopuler
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
Terkini
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
-
Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Capai Rp335 Triliun, Targetkan 82 Juta Penerima