Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang tepat. Ia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak.
Berbicara di Istana Kepresidenan pada Jumat, Purbaya menilai amnesti yang terlalu sering digulirkan justru dapat mendorong masyarakat untuk menghindari kewajiban pajak dengan harapan mendapatkan pengampunan kembali di masa depan.
"Amnesti pajak yang diadakan setiap dua tahun sekali menciptakan insentif untuk berbuat curang. Orang-orang akan berasumsi akan ada amnesti pajak lagi. Itu sinyal buruk," ujarnya.
Meski terbuka terhadap pembahasan usulan, Purbaya menegaskan bahwa secara ekonomi kebijakan amnesti berulang tidaklah ideal. Ia mendorong agar pemerintah lebih fokus pada penegakan pajak yang konsisten.
“Pendekatan yang tepat adalah menjalankan program perpajakan yang tepat, memungut pajak secara adil, dan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi tidak berlebihan,” ucapnya, sambil menekankan perlunya sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berbasis aturan.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak harus kembali pada kepentingan publik. “Kalau punya uang, belanjakan saja untuk rakyat,” imbuhnya.
Pernyataan itu muncul seiring pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pada 17–18 September, DPR bersama pemerintah menambah 23 rancangan undang-undang baru dan mencoret satu, sehingga totalnya mencapai 198 RUU, ditambah lima RUU yang masih dibahas.
Daftar Prioritas Prolegnas 2025 kini memuat 52 RUU, termasuk 12 tambahan baru. Salah satu yang tetap dipertahankan adalah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Usulan tersebut awalnya datang dari Badan Legislasi DPR (Baleg) dan diperkuat kembali oleh Komisi XI melalui surat resmi yang meminta RUU itu masuk agenda tahun depan.
Penyertaan RUU tersebut mencerminkan dorongan untuk menghidupkan kembali kebijakan amnesti pajak, meski sejumlah pejabat ekonomi memperingatkan potensi dampak negatifnya terhadap kepatuhan dan tata kelola perpajakan di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Ekonomi Kuartal IV Diprediksi Melambat, Purbaya Siapkan Opsi Suntikan Dana dan Tambahan Anggaran BNPB
-
Menkeu Setujui Penambahan Kuota LPG Bersubsidi Jelang Libur Nataru
-
Pemerintah Buka Opsi Kenakan Bea Keluar Batu Bara untuk Tambah Pemasukan Negara
-
Belanja Program Prioritas 2025 Lampaui Rp600 Triliun, Kemenkeu: Sudah Terserap 65,8 Persen
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia