Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang tepat. Ia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak.
Berbicara di Istana Kepresidenan pada Jumat, Purbaya menilai amnesti yang terlalu sering digulirkan justru dapat mendorong masyarakat untuk menghindari kewajiban pajak dengan harapan mendapatkan pengampunan kembali di masa depan.
"Amnesti pajak yang diadakan setiap dua tahun sekali menciptakan insentif untuk berbuat curang. Orang-orang akan berasumsi akan ada amnesti pajak lagi. Itu sinyal buruk," ujarnya.
Meski terbuka terhadap pembahasan usulan, Purbaya menegaskan bahwa secara ekonomi kebijakan amnesti berulang tidaklah ideal. Ia mendorong agar pemerintah lebih fokus pada penegakan pajak yang konsisten.
“Pendekatan yang tepat adalah menjalankan program perpajakan yang tepat, memungut pajak secara adil, dan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi tidak berlebihan,” ucapnya, sambil menekankan perlunya sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berbasis aturan.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak harus kembali pada kepentingan publik. “Kalau punya uang, belanjakan saja untuk rakyat,” imbuhnya.
Pernyataan itu muncul seiring pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pada 17–18 September, DPR bersama pemerintah menambah 23 rancangan undang-undang baru dan mencoret satu, sehingga totalnya mencapai 198 RUU, ditambah lima RUU yang masih dibahas.
Daftar Prioritas Prolegnas 2025 kini memuat 52 RUU, termasuk 12 tambahan baru. Salah satu yang tetap dipertahankan adalah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Usulan tersebut awalnya datang dari Badan Legislasi DPR (Baleg) dan diperkuat kembali oleh Komisi XI melalui surat resmi yang meminta RUU itu masuk agenda tahun depan.
Penyertaan RUU tersebut mencerminkan dorongan untuk menghidupkan kembali kebijakan amnesti pajak, meski sejumlah pejabat ekonomi memperingatkan potensi dampak negatifnya terhadap kepatuhan dan tata kelola perpajakan di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Realisasi APBN Kuartal I 2026: Pendapatan Negara Rp574,9 T, Defisit 0,93 Persen terhadap PDB
-
Menperin Temui Menkeu, Bahas Peluang Insentif Kendaraan Listrik demi Perkuat Industri
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba