Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang tepat. Ia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak.
Berbicara di Istana Kepresidenan pada Jumat, Purbaya menilai amnesti yang terlalu sering digulirkan justru dapat mendorong masyarakat untuk menghindari kewajiban pajak dengan harapan mendapatkan pengampunan kembali di masa depan.
"Amnesti pajak yang diadakan setiap dua tahun sekali menciptakan insentif untuk berbuat curang. Orang-orang akan berasumsi akan ada amnesti pajak lagi. Itu sinyal buruk," ujarnya.
Meski terbuka terhadap pembahasan usulan, Purbaya menegaskan bahwa secara ekonomi kebijakan amnesti berulang tidaklah ideal. Ia mendorong agar pemerintah lebih fokus pada penegakan pajak yang konsisten.
“Pendekatan yang tepat adalah menjalankan program perpajakan yang tepat, memungut pajak secara adil, dan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi tidak berlebihan,” ucapnya, sambil menekankan perlunya sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berbasis aturan.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak harus kembali pada kepentingan publik. “Kalau punya uang, belanjakan saja untuk rakyat,” imbuhnya.
Pernyataan itu muncul seiring pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pada 17–18 September, DPR bersama pemerintah menambah 23 rancangan undang-undang baru dan mencoret satu, sehingga totalnya mencapai 198 RUU, ditambah lima RUU yang masih dibahas.
Daftar Prioritas Prolegnas 2025 kini memuat 52 RUU, termasuk 12 tambahan baru. Salah satu yang tetap dipertahankan adalah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Usulan tersebut awalnya datang dari Badan Legislasi DPR (Baleg) dan diperkuat kembali oleh Komisi XI melalui surat resmi yang meminta RUU itu masuk agenda tahun depan.
Penyertaan RUU tersebut mencerminkan dorongan untuk menghidupkan kembali kebijakan amnesti pajak, meski sejumlah pejabat ekonomi memperingatkan potensi dampak negatifnya terhadap kepatuhan dan tata kelola perpajakan di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
Menkeu Waspadai Dampak Konflik AS-Iran, Siapkan APBN Jadi Penahan Kejut
-
Menkeu Purbaya: Harga BBM Subsidi Bisa Naik Jika Tekanan Minyak Lampaui Kapasitas APBN
-
Menkeu Purbaya: APBN 2026 Masih Tangguh Hadapi Dampak Krisis Global
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung DPR Tunda Impor 105 Ribu Pikap asal India
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi