Matamata.com - Indonesia bersama delapan negara menandatangani Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Minggu (22/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama menlu Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Deklarasi tersebut bertujuan melindungi pekerja kemanusiaan sebelum, selama, dan setelah konflik, sekaligus menegakkan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
“Hari ini kita memiliki sebuah deklarasi yang siap untuk ditandatangani. Namun tanggung jawab kita tidak berhenti pada saat penandatanganan itu. Kita harus berkomitmen untuk pelaksanaannya yang penuh dan efektif,” ujar Menlu Sugiono dalam sambutannya.
Sugiono menyoroti banyaknya korban jiwa di kalangan pekerja kemanusiaan. Ia mencontohkan di Gaza, di mana lebih dari satu dari setiap 50 staf UNRWA gugur, angka tertinggi dalam sejarah PBB.
“Angka-angka ini bukan statistik belaka. Setiap personel kemanusiaan yang gugur adalah individu luar biasa yang mengorbankan hidupnya untuk kemanusiaan,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pengorbanan para pekerja kemanusiaan menjadi pengingat bahwa pekerjaan mereka bukan hanya mulia, tetapi juga berbahaya, serta menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif dunia dalam melindungi mereka.
Menurut Sugiono, kehormatan terbesar yang dapat diberikan kepada para personel kemanusiaan yang gugur adalah memperkuat komitmen terhadap perdamaian, kerja sama internasional, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Kita juga harus bekerja bersama untuk memastikan akuntabilitas, menghentikan impunitas, dan mengakhiri standar ganda. Indonesia siap berkontribusi, dan kami berharap Anda bergabung dalam upaya penting ini,” katanya.
Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan disusun sebagai respons atas meningkatnya serangan, kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta maraknya misinformasi dan disinformasi yang menargetkan organisasi kemanusiaan.
Dokumen tersebut menyepakati empat langkah utama, yakni menghormati hukum kemanusiaan internasional, menjamin akses kemanusiaan, menyelaraskan tindakan, serta memperkuat akuntabilitas dan keadilan.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Kelompok Pertemanan Perlindungan Personel Kemanusiaan di Jenewa untuk memperkuat koordinasi, advokasi, pertukaran praktik baik, dan aksi kolektif. (Antara)
Berita Terkait
-
RI Tuntut PBB Selidiki Serangan Israel terhadap UNIFIL, 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan
-
Iran Tuntut Kompensasi dari UEA atas Serangan Amerika Serikat
Terpopuler
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
Terkini
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
-
Menteri PPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia di Cilacap, Dorong Pembangunan Berperspektif Gender