Matamata.com - Indonesia bersama delapan negara menandatangani Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Minggu (22/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama menlu Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Deklarasi tersebut bertujuan melindungi pekerja kemanusiaan sebelum, selama, dan setelah konflik, sekaligus menegakkan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
“Hari ini kita memiliki sebuah deklarasi yang siap untuk ditandatangani. Namun tanggung jawab kita tidak berhenti pada saat penandatanganan itu. Kita harus berkomitmen untuk pelaksanaannya yang penuh dan efektif,” ujar Menlu Sugiono dalam sambutannya.
Sugiono menyoroti banyaknya korban jiwa di kalangan pekerja kemanusiaan. Ia mencontohkan di Gaza, di mana lebih dari satu dari setiap 50 staf UNRWA gugur, angka tertinggi dalam sejarah PBB.
“Angka-angka ini bukan statistik belaka. Setiap personel kemanusiaan yang gugur adalah individu luar biasa yang mengorbankan hidupnya untuk kemanusiaan,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pengorbanan para pekerja kemanusiaan menjadi pengingat bahwa pekerjaan mereka bukan hanya mulia, tetapi juga berbahaya, serta menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif dunia dalam melindungi mereka.
Menurut Sugiono, kehormatan terbesar yang dapat diberikan kepada para personel kemanusiaan yang gugur adalah memperkuat komitmen terhadap perdamaian, kerja sama internasional, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Kita juga harus bekerja bersama untuk memastikan akuntabilitas, menghentikan impunitas, dan mengakhiri standar ganda. Indonesia siap berkontribusi, dan kami berharap Anda bergabung dalam upaya penting ini,” katanya.
Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan disusun sebagai respons atas meningkatnya serangan, kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta maraknya misinformasi dan disinformasi yang menargetkan organisasi kemanusiaan.
Dokumen tersebut menyepakati empat langkah utama, yakni menghormati hukum kemanusiaan internasional, menjamin akses kemanusiaan, menyelaraskan tindakan, serta memperkuat akuntabilitas dan keadilan.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Kelompok Pertemanan Perlindungan Personel Kemanusiaan di Jenewa untuk memperkuat koordinasi, advokasi, pertukaran praktik baik, dan aksi kolektif. (Antara)
Berita Terkait
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
Wamenlu RI: Infrastruktur AI dan Data Center Picu Ancaman Baru Krisis Air Global
-
Konferensi Perjanjian Nuklir NPT Gagal Capai Kesepakatan, Sekjen PBB Kecewa
-
Prabowo Tuntaskan KTT ASEAN, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menko Muhaimin: Perlindungan Pekerja adalah Fondasi Ekonomi Berkelanjutan
Terpopuler
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
Terkini
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan