Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu kepulangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Sumatera Utara sebelum memutuskan pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami nanti menunggu (Jaksa KPK, red.) pulang dulu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Saat ini, JPU KPK sedang menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana keduanya digelar sejak 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.
Asep menjelaskan, keputusan menunggu JPU diambil setelah majelis hakim meminta agar Bobby dihadirkan sebagai saksi di persidangan, meski selama penyidikan KPK belum pernah memanggil maupun memeriksanya.
“Nanti kami akan tanyakan ke JPU-nya itu seperti apa. Hakim itu apa yang ditanyakan gitu konteksnya. Nanti kami lihat (kebutuhan pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan, red.) selain dari nanti yang dipanggil di persidangan,” ujarnya.
Menurut Asep, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk Bobby, merupakan hal yang wajar. “Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah ya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), serta dua kontraktor, Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yaitu empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
-
Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua 2026 Cair 100 Persen, Ini Faktanya
-
Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk
Terkini
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
-
Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua 2026 Cair 100 Persen, Ini Faktanya
-
Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk