Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu kepulangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Sumatera Utara sebelum memutuskan pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami nanti menunggu (Jaksa KPK, red.) pulang dulu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Saat ini, JPU KPK sedang menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana keduanya digelar sejak 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.
Asep menjelaskan, keputusan menunggu JPU diambil setelah majelis hakim meminta agar Bobby dihadirkan sebagai saksi di persidangan, meski selama penyidikan KPK belum pernah memanggil maupun memeriksanya.
“Nanti kami akan tanyakan ke JPU-nya itu seperti apa. Hakim itu apa yang ditanyakan gitu konteksnya. Nanti kami lihat (kebutuhan pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan, red.) selain dari nanti yang dipanggil di persidangan,” ujarnya.
Menurut Asep, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk Bobby, merupakan hal yang wajar. “Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah ya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), serta dua kontraktor, Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yaitu empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi