Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu kepulangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Sumatera Utara sebelum memutuskan pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami nanti menunggu (Jaksa KPK, red.) pulang dulu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Saat ini, JPU KPK sedang menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana keduanya digelar sejak 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.
Asep menjelaskan, keputusan menunggu JPU diambil setelah majelis hakim meminta agar Bobby dihadirkan sebagai saksi di persidangan, meski selama penyidikan KPK belum pernah memanggil maupun memeriksanya.
“Nanti kami akan tanyakan ke JPU-nya itu seperti apa. Hakim itu apa yang ditanyakan gitu konteksnya. Nanti kami lihat (kebutuhan pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan, red.) selain dari nanti yang dipanggil di persidangan,” ujarnya.
Menurut Asep, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk Bobby, merupakan hal yang wajar. “Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah ya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), serta dua kontraktor, Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yaitu empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto. (Antara)
Berita Terkait
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK Periksa Ketum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Bobby Nasution Minta Pejabat Baru Gerak Cepat Tangani Pascabencana di Sumut
Terpopuler
-
Wow! Diva Ramaniya Hadirkan Lagu 'Tempat Berlabuh', Suaranya Mirip Raisa
-
Film 'Papa Zola The Movie', Kisahkan Pejuang Keluarga
-
Syarief Khan, Judika dan Daus Separo Ucapkan Selamat Atas Jabatan Baru, Kombes Pol Budi Prasetya
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
Terkini
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kemenhaj Gandeng TNI-Polri Gembleng Fisik dan Mental Petugas Haji 2026
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!