Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan penunjukan platform niaga elektronik atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang. Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi.
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan kini masih menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi pungutan pajak tersebut. Setelah sistem siap, seluruh perusahaan marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22. Langkah ini bertujuan agar kebijakan berjalan adil serta mencegah potensi penghindaran pajak.
Namun, Purbaya menegaskan pemerintah masih ingin memantau efektivitas penempatan dana Rp200 triliun di perbankan terhadap aktivitas ekonomi sebelum kebijakan baru diterapkan.
“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. Itu belum kami diskusikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025, yang diundangkan 14 Juli 2025. Aturan tersebut menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut mencapai 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dibuktikan melalui surat pernyataan baru kepada lokapasar terkait.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan. Pengecualian juga berlaku bagi transaksi tertentu, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Menkeu Purbaya Targetkan Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dolar AS Tahun Ini
-
Menkeu Purbaya Kantongi Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB
-
Kejagung Setor Pemulihan Aset Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Ada dari Eddy Tansil
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan