Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan penunjukan platform niaga elektronik atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang. Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi.
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan kini masih menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi pungutan pajak tersebut. Setelah sistem siap, seluruh perusahaan marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22. Langkah ini bertujuan agar kebijakan berjalan adil serta mencegah potensi penghindaran pajak.
Namun, Purbaya menegaskan pemerintah masih ingin memantau efektivitas penempatan dana Rp200 triliun di perbankan terhadap aktivitas ekonomi sebelum kebijakan baru diterapkan.
“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. Itu belum kami diskusikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025, yang diundangkan 14 Juli 2025. Aturan tersebut menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut mencapai 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dibuktikan melalui surat pernyataan baru kepada lokapasar terkait.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan. Pengecualian juga berlaku bagi transaksi tertentu, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (Antara)
Berita Terkait
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak
Terpopuler
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Terkini
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?