Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager; serta NAT, mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, ditetapkan sembilan tersangka.
Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima lainnya adalah eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sedangkan DH (39) dan IS (60) ditetapkan sebagai pelaku pencucian uang.
Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
- Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE 2008, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Pengaturan Proyek Jalur Kereta DJKA
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Usai Dewas Lakukan Pemeriksaan
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KemenporaKejagung Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga
Terpopuler
-
Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
Terkini
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE