Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager; serta NAT, mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, ditetapkan sembilan tersangka.
Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima lainnya adalah eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sedangkan DH (39) dan IS (60) ditetapkan sebagai pelaku pencucian uang.
Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
- Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE 2008, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Jangan Takut Lapor! Kemendes PDT Buka Hotline Pengaduan Jika Ada Dana Desa yang 'Disunat'
-
Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog