Matamata.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar (marketplace). Kebijakan itu dinilai memberi perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah proses pemulihan ekonomi.
Menurut Misbakhun, penundaan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih. Ia menilai kebijakan itu merupakan langkah realistis untuk mendukung pelaku usaha kecil.
"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan kebijakan pajak digital tidak semata memperluas basis penerimaan negara, melainkan juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, serta menciptakan keadilan antara usaha daring (online) dan luring (offline).
"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," kata Misbakhun.
Ia menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan benar-benar digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem. Hal itu mencakup integrasi dengan lokapasar, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas bagi para pedagang.
"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," ujarnya.
Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce serta komunitas UMKM dalam merancang kebijakan pajak digital.
"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
-
PPN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Tunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera
Terpopuler
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
Terkini
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna