Matamata.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar (marketplace). Kebijakan itu dinilai memberi perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah proses pemulihan ekonomi.
Menurut Misbakhun, penundaan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih. Ia menilai kebijakan itu merupakan langkah realistis untuk mendukung pelaku usaha kecil.
"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan kebijakan pajak digital tidak semata memperluas basis penerimaan negara, melainkan juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, serta menciptakan keadilan antara usaha daring (online) dan luring (offline).
"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," kata Misbakhun.
Ia menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan benar-benar digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem. Hal itu mencakup integrasi dengan lokapasar, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas bagi para pedagang.
"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," ujarnya.
Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce serta komunitas UMKM dalam merancang kebijakan pajak digital.
"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Percepat Rekrutmen Bea Cukai Lulusan SMA, Targetkan Buka April Ini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
Menkeu Waspadai Dampak Konflik AS-Iran, Siapkan APBN Jadi Penahan Kejut
-
Menkeu Purbaya: Harga BBM Subsidi Bisa Naik Jika Tekanan Minyak Lampaui Kapasitas APBN
Terpopuler
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Dukung Minat Anak dengan Eksplorasi Profesi di KidZania Jakarta
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
Terkini
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
-
China Dukung Peringatan IMF: Konflik Timur Tengah Ancam Keamanan Energi Global