Matamata.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
“Mengingat peran vital BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Anggia menambahkan, revisi UU ini relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, dan program strategis nasional lainnya.
“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Adapun sejumlah poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut antara lain:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengaturan yang menggantikan Kementerian BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola oleh profesional.
- Penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan substansi lainnya. (ANtara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Legislator Dorong Kreativitas Gen Z Cari Solusi Sampah Jakarta
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Banyu Biru Djarot Tegaskan Peran Vital Petani, Salurkan Puluhan Alat Pertanian di Madiun
-
Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana
Terpopuler
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir
Terkini
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir