Matamata.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
“Mengingat peran vital BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Anggia menambahkan, revisi UU ini relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, dan program strategis nasional lainnya.
“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Adapun sejumlah poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut antara lain:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengaturan yang menggantikan Kementerian BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola oleh profesional.
- Penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan substansi lainnya. (ANtara)
Berita Terkait
-
Mensesneg: Presiden Prabowo Pastikan Sistem Pemilu Tetap Utamakan Suara Rakyat
-
Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
Terpopuler
-
Pariwisata Indonesia Berjaya di Awal 2026: Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Dampingi Kunjungan Presiden Prabowo, Menko Airlangga Luncurkan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Inggris
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
John Herdman Usung Visi 'Garuda Baru', Targetkan Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
Terkini
-
Pariwisata Indonesia Berjaya di Awal 2026: Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Dampingi Kunjungan Presiden Prabowo, Menko Airlangga Luncurkan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Inggris
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
John Herdman Usung Visi 'Garuda Baru', Targetkan Indonesia Lolos Piala Dunia 2030