Matamata.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pentingnya peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
“Mengingat peran vital BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Anggia menambahkan, revisi UU ini relevan dengan kebutuhan saat ini. Ia berharap BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, dan program strategis nasional lainnya.
“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Adapun sejumlah poin penting dalam revisi UU BUMN tersebut antara lain:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengaturan yang menggantikan Kementerian BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola oleh profesional.
- Penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta ketentuan substansi lainnya. (ANtara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
-
DPR RI Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Melalui Penanganan Terintegrasi
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
-
DPR Dukung Strategi Hilirisasi Pertanian Rp371 Triliun untuk Kedaulatan Pangan
Terpopuler
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Kunjungan Prabowo ke Kalsel: Hambatan Lahan Sekolah Rakyat Langsung Beres!
-
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
5 Rekomendasi Kulkas Tahan Lama untuk Rumah di 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Kunjungan Prabowo ke Kalsel: Hambatan Lahan Sekolah Rakyat Langsung Beres!
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Geger Penyelidikan Kriminal Jerome Powell oleh Trump, Kurs Dolar AS Langsung Ambruk!