Matamata.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Pertemuan tersebut membahas langkah pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Budi menegaskan, peran KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sistem penyelenggaraan haji.
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.
Ia menekankan KPK selalu terbuka untuk bersinergi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.47 WIB. Namun, saat dimintai keterangan, ia hanya berujar singkat, "Nanti, nanti ya."
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Berita Terkait
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK Periksa Ketum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Terpopuler
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
Terkini
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
-
Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Capai Rp335 Triliun, Targetkan 82 Juta Penerima