Matamata.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Pertemuan tersebut membahas langkah pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Budi menegaskan, peran KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sistem penyelenggaraan haji.
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.
Ia menekankan KPK selalu terbuka untuk bersinergi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.47 WIB. Namun, saat dimintai keterangan, ia hanya berujar singkat, "Nanti, nanti ya."
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Berita Terkait
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih
Terpopuler
-
Cegah Karhutla Meluas, Langit Riau Bakal "Diguyur" Belasan Ton Garam
-
Diam-diam! Lisa 'Blackpink' Syuting Film di Kemang, Ini Kata Polisi
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
Terkini
-
Cegah Karhutla Meluas, Langit Riau Bakal "Diguyur" Belasan Ton Garam
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun