Matamata.com - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, mengatakan pencoretan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
“Betul, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang di Tangerang, Senin (6/10).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Endang, Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi terhadap 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening penerima, tetapi juga terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang digunakan untuk judol, bahkan ada yang benar-benar dipakai bermain judol. NIK itu milik salah satu anggota keluarga dalam KK,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menindaklanjuti proses verifikasi terhadap puluhan KPM tersebut. Namun, beberapa di antaranya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.
“Saat ini ada lima KPM yang sedang dalam proses reaktivasi untuk dipulihkan kembali bansosnya,” ujar Endang.
Endang juga mengimbau agar para penerima manfaat PKH menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya.
“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan secara benar dan bermanfaat, tidak untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
-
Kemensos Operasikan 39 Dapur Umum Senilai Rp2 Miliar per Hari untuk Pengungsi
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
300 Penerima Bansos di Kepri Terblokir, Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online
-
Kemensos Gelontorkan Bantuan Rp19 Miliar untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar di Tengah Status Darurat Bencana
Terpopuler
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE
-
Mentan Laporkan 44 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Sumatera, Presiden Beri Apresiasi
-
BRIN Siap Produksi X-Ray Peti Kemas Berfitur RPM untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai
-
Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG di Jakut kepada Presiden Prabowo
Terkini
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE
-
Mentan Laporkan 44 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Sumatera, Presiden Beri Apresiasi
-
BRIN Siap Produksi X-Ray Peti Kemas Berfitur RPM untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai
-
Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG di Jakut kepada Presiden Prabowo