Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para calon peserta program Magang Nasional untuk tidak terburu-buru mendaftar ke perusahaan. Ia menegaskan, waktu pendaftaran masih terbuka cukup lama hingga 12 Oktober 2025.
“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurutnya, proses seleksi calon peserta magang sepenuhnya akan dilakukan oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah calon pemagang. Setelah pengumuman itu, peserta dapat mulai mendaftar sesuai minatnya.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” jelasnya.
Menaker menambahkan, setiap calon peserta diperbolehkan memilih hingga tiga alternatif tempat magang. “Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menyebutkan bahwa program ini merupakan periode pertama atau Batch I. “Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” katanya.
Program Magang Nasional sendiri menjadi bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir.
Tujuan utama program ini ialah mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker berperan sebagai fasilitator antara lulusan yang memiliki kompetensi dan perusahaan swasta yang membuka kesempatan magang sesuai bidang keahliannya.
Pemerintah juga memberikan insentif setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama enam bulan bagi peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta, dengan batas maksimal Rp3,3 juta per bulan.
Baca Juga
Sistem ini dirancang agar peserta dapat menjalani magang di daerah asalnya, sehingga tak perlu menanggung biaya tambahan untuk tempat tinggal atau transportasi.
Kemnaker mencatat, hingga saat ini sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar sebagai penyelenggara program dengan 1.300 posisi magang dan sekitar 6.000 calon peserta. (Antara)
Berita Terkait
-
Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi