Matamata.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Meski kecewa, Franka menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada keluarganya selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," kata Franka.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Permohonan tersebut diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya, meski pengadaan belum dimulai.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo