Matamata.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Meski kecewa, Franka menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada keluarganya selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," kata Franka.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Permohonan tersebut diajukan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya, meski pengadaan belum dimulai.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Nadiem Makarim Akui Jalani Masa Sulit karena Terpisah dari Anak saat Ditahan
-
Kejagung Tegaskan Najelaa Shihab Tidak Satu Grup WhatsApp dengan Nadiem Makarim
-
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook
Terpopuler
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE
-
Mentan Laporkan 44 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Sumatera, Presiden Beri Apresiasi
-
BRIN Siap Produksi X-Ray Peti Kemas Berfitur RPM untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai
-
Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG di Jakut kepada Presiden Prabowo
-
KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Pengaturan Proyek Jalur Kereta DJKA
Terkini
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE
-
Mentan Laporkan 44 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Sumatera, Presiden Beri Apresiasi
-
BRIN Siap Produksi X-Ray Peti Kemas Berfitur RPM untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai
-
Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG di Jakut kepada Presiden Prabowo
-
KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Pengaturan Proyek Jalur Kereta DJKA