Matamata.com - Pemerintah berencana meninjau ulang kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meski kebijakan tersebut telah berjalan sejak awal Maret 2025, hasilnya belum terlihat optimal.
“Devisa hasil ekspor akan ditinjau lagi. Saya ngatur devisa kan enggak seberapa detail, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, BI (Bank Indonesia) mungkin akan melihat (devisa hasil ekspor) lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (14/10).
Purbaya menjelaskan, arah kebijakan selanjutnya akan ditentukan setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Arahannya mereka (pemerintah) akan diskusikan lagi. Tapi, saya enggak ini, biar aja nanti Bapak (Prabowo) yang ngomongin,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Minggu (12/10). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pejabat tinggi TNI, BIN, dan kementerian terkait lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan evaluasi dilakukan karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 belum mampu meningkatkan cadangan devisa secara signifikan.
“Salah satunya (yang dibahas) mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita, termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah (PP) yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah celah dalam regulasi yang memungkinkan sebagian eksportir tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alamnya di bank domestik.
“Ya masih ada beberapa (celah, red.) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” sambungnya.
Sebagai informasi, kebijakan DHE sumber daya alam resmi berlaku pada 1 Maret 2025, setelah Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri.
Dalam pidatonya pada Februari 2025, Prabowo menargetkan cadangan devisa Indonesia dapat mencapai minimal 100 miliar dolar AS per tahun setelah kebijakan tersebut berjalan.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tinjau Pemeriksaan Barang Impor di Bea Cukai Tanjung Perak
-
Menkeu Tunggu Izin Mensesneg untuk Revisi Aturan DHE SDA
-
Menkeu Purbaya: Permintaan Domestik Jadi Penopang Utama Ekonomi Indonesia
-
Menkeu Purbaya Pastikan Posisi Utang Indonesia Masih Aman
-
Purbaya Fokus Awasi Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasarnya
Terpopuler
-
Menag Ajak Guru Madrasah Perkuat Pendidikan Beradab Berlandaskan Nilai Pancasila
-
RCTI Didukung Kemenparekraf dan Langit Musik, Hadirkan 'IMA 2025'
-
PBNU Sesalkan Perilaku Gus Elham yang Dinilai Tak Cerminkan Akhlakul Karimah
-
KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 20232024
-
Menkes: 52 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Dorong Peningkatan Skrining Tuberkulosis
Terkini
-
Menag Ajak Guru Madrasah Perkuat Pendidikan Beradab Berlandaskan Nilai Pancasila
-
PBNU Sesalkan Perilaku Gus Elham yang Dinilai Tak Cerminkan Akhlakul Karimah
-
KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 20232024
-
Menkes: 52 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Dorong Peningkatan Skrining Tuberkulosis
-
Presiden Prabowo Minta Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Transfer ke Daerah Jelang Akhir Tahun