Matamata.com - Uni Eropa menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan rencana gencatan senjata di Jalur Gaza. Blok tersebut juga berkomitmen menjadi bagian dari Dewan Perdamaian Internasional guna mendukung terbentuknya pemerintahan transisi, proses pemulihan, serta upaya rekonstruksi di wilayah yang porak poranda akibat perang.
“Kami siap berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian Internasional dan mendukung seluruh proses—mulai dari pemerintahan transisi, pemulihan, hingga rekonstruksi,” ujar Presiden Dewan Eropa Antonio Costa, Senin (13/10).
Pernyataan itu disampaikan Costa usai menghadiri KTT Perdamaian di Sharm El-Sheikh, Mesir. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi atas peran kepemimpinan mereka dalam merumuskan kesepakatan perdamaian.
Costa menilai, rencana tersebut menunjukkan keseriusan komunitas internasional dalam mendorong gencatan senjata, penerapan solusi dua negara, dan terciptanya perdamaian yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina.
“Uni Eropa berkomitmen penuh untuk terlibat secara aktif dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaan Rencana Perdamaian ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Costa menyebut Uni Eropa akan memperluas bantuan kemanusiaan “begitu kondisi memungkinkan”, sambil menegaskan bahwa blok tersebut tetap menjadi donor kemanusiaan terbesar bagi rakyat Palestina.
Dalam aspek keamanan, Uni Eropa juga akan berkontribusi melalui dua misi utamanya di wilayah tersebut, yakni Misi Bantuan Perbatasan Uni Eropa (EUBAM) di Rafah dan Misi Polisi Uni Eropa untuk Wilayah Palestina (EUPOL COPPS). Kedua misi itu siap melanjutkan perannya dalam pengamanan perbatasan, peningkatan kapasitas, dan pelatihan kepolisian.
“Jalan menuju perdamaian berbasis solusi dua negara, di mana Israel dan Negara Palestina hidup berdampingan dalam damai dan aman tanpa terorisme, masih panjang. Namun hari ini, kita bersatu dalam tekad untuk mewujudkannya,” ujar Costa.
Pekan lalu, Trump mengumumkan bahwa Israel dan Hamas telah menyepakati tahap pertama dari rencana yang diumumkannya pada 29 September. Kesepakatan itu mencakup penghentian pertempuran di Jalur Gaza, pembebasan seluruh sandera Israel dengan imbalan tahanan Palestina, serta penarikan bertahap pasukan Israel dari wilayah tersebut. Tahap pertama kesepakatan mulai berlaku pada Jumat lalu.
Sementara tahap kedua mencakup pembentukan mekanisme pemerintahan baru di Gaza, pembentukan pasukan multinasional, dan pelucutan senjata Hamas.
Pada Senin (13/10) pagi, proses pembebasan warga Palestina dari penjara-penjara Israel dimulai, setelah Hamas menyerahkan 20 sandera Israel yang masih hidup di Jalur Gaza.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 67.800 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menjadikan sebagian besar wilayah Gaza tidak layak huni. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Telepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Perkuat Solidaritas Idulfitri
-
Jusuf Kalla Desak Israel Segera Buka Kembali Masjid Al-Aqsa
-
Krisis Medis Gaza Kian Akut, WHO: Stok Obat Habis dan 18 Ribu Pasien Gagal Dievakuasi
-
Redam Dampak Konflik Global, Presiden Prabowo Perkuat Solidaritas Bersama Ulama
-
Survei Gallup: 57 Persen Warga Amerika Serikat Dukung Kemerdekaan Palestina
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo