Matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap untuk disebarkan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menjelaskan, Perpres tersebut turut mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif seperti penghentian operasional sudah diterapkan lebih dulu bagi SPPG yang melanggar ketentuan.
Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di sejumlah daerah, BGN telah menonaktifkan sementara 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi.
Untuk meningkatkan transparansi, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar data kasus keracunan bisa dipantau publik secara real-time, serupa dengan pelaporan data Covid-19 pada masa pandemi.
“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, situs yang menampilkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai berjalan, meski belum bisa mengungkapkan nama situs tersebut.
Dadan juga menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG merinci pembagian peran antar kementerian. BGN berfungsi sebagai penyelenggara sekaligus pihak yang dapat melakukan intervensi bila diperlukan. Kemenkes bertugas melakukan pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.
Adapun Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab membina petani, peternak, dan nelayan guna mendorong peningkatan produksi pangan.
Selain mengatur pembagian peran, Perpres tersebut juga memuat ketentuan teknis yang mencakup standar makanan layak, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan demi menjamin keberlanjutan program MBG. (Antara)
Berita Terkait
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
BGN: Makan Bergizi Gratis Disalurkan Sesuai Hari Sekolah, Libur Dihentikan
-
BGN Dorong Inovasi Menu MBG: Kualitas Bintang Lima dengan Harga Rp10 Ribu
-
Menko Pangan Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Sesuai Standar Gizi
-
Menko Pangan: Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 61,2 Juta Orang per Februari 2026
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis