Matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap untuk disebarkan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menjelaskan, Perpres tersebut turut mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif seperti penghentian operasional sudah diterapkan lebih dulu bagi SPPG yang melanggar ketentuan.
Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di sejumlah daerah, BGN telah menonaktifkan sementara 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi.
Untuk meningkatkan transparansi, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar data kasus keracunan bisa dipantau publik secara real-time, serupa dengan pelaporan data Covid-19 pada masa pandemi.
“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, situs yang menampilkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai berjalan, meski belum bisa mengungkapkan nama situs tersebut.
Dadan juga menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG merinci pembagian peran antar kementerian. BGN berfungsi sebagai penyelenggara sekaligus pihak yang dapat melakukan intervensi bila diperlukan. Kemenkes bertugas melakukan pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.
Adapun Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab membina petani, peternak, dan nelayan guna mendorong peningkatan produksi pangan.
Selain mengatur pembagian peran, Perpres tersebut juga memuat ketentuan teknis yang mencakup standar makanan layak, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan demi menjamin keberlanjutan program MBG. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
-
Sekolah Elit Tolak Makan Siang Gratis? BGN: Tidak Masalah, Alihkan ke yang Lebih Membutuhkan!
-
Mentan Pastikan Stok Telur Aman untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Ramadhan
-
Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Capai Rp335 Triliun, Targetkan 82 Juta Penerima
Terpopuler
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog