Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Ia menilai keberhasilan tersebut patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum (APH) lain seperti KPK dan Polri.
“Kita berharap penegak hukum lain juga bisa demikian, apakah KPK, Polri misalkan, supaya betul-betul kehadiran lembaga penegak hukum ini ada manfaatnya bagi masyarakat,” kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurutnya, banyak kejahatan di sektor lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk sektor pertambangan ilegal. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang perlu ditindak tegas.
Rudianto menilai langkah Kejagung tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara.
“Ini langkah awal yang baik untuk Kejaksaan Agung di masa Bapak Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp13 triliun itu saja,” ujarnya.
Selain mengembalikan kerugian negara, ia juga mendorong agar hasil sitaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti menurunkan harga minyak.
“Kalau tidak ada manfaatnya nanti terkesan persepsi publik hanya tukar pemain saja, tukar pengelolaan. Ini juga yang tidak baik,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Alphard Milik Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
-
Kejagung Setor Pemulihan Aset Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Ada dari Eddy Tansil
-
Kejagung Tunggu Sikap Anak Riza Chalid Usai Putusan Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi ke JPU
-
DPR Dukung Moratorium Dapur Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Transformatif Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Terkini
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Transformatif Hadapi Tantangan Dunia Kerja
-
Menhut Raja Juli Antoni: RI Siap Masuk Fase Baru Pasar Karbon Kredibel