Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus lain tidak akan memengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menegaskan, penyidikan kasus Bank BJB akan tetap berjalan karena aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung. “Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambahnya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan hambatan penyidikan jika Lisa ditahan oleh Polri.
Terkait pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyebut KPK akan meninjau kembali sejauh mana kebutuhan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyampaikan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana karena saat diperiksa sebagai saksi pada 22 Agustus 2025, kondisinya disebut kurang fit.
Sementara itu, 19 Oktober 2025, Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.
Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan itu dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
Terpopuler
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terkini
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji