Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus lain tidak akan memengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menegaskan, penyidikan kasus Bank BJB akan tetap berjalan karena aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung. “Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambahnya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan hambatan penyidikan jika Lisa ditahan oleh Polri.
Terkait pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyebut KPK akan meninjau kembali sejauh mana kebutuhan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyampaikan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana karena saat diperiksa sebagai saksi pada 22 Agustus 2025, kondisinya disebut kurang fit.
Sementara itu, 19 Oktober 2025, Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.
Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan itu dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
Terpopuler
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer