Matamata.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penolakan terhadap keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta merupakan bentuk konsistensi Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas bagi rakyat Palestina.
“Sikap Indonesia bukan bentuk diskriminasi terhadap atlet, melainkan konsistensi moral bangsa dalam memperjuangkan kemanusiaan dan solidaritas terhadap rakyat Palestina,” ujar Hetifah di Jakarta, Jumat (24/10).
Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi langkah Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang mengimbau federasi olahraga dunia agar tidak menggelar ajang di Indonesia, usai pemerintah membatalkan visa kontingen senam Israel beberapa waktu lalu.
Menurut Hetifah, keputusan tersebut didasari pada prinsip kedaulatan nasional dan politik luar negeri bebas aktif yang menolak segala bentuk penjajahan. Ia mendorong pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI), untuk melakukan komunikasi dan diplomasi aktif dengan IOC agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan dunia olahraga nasional.
Lebih lanjut, Hetifah mengingatkan agar IOC bersikap objektif dan tidak menerapkan standar ganda terhadap negara yang menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Indonesia harus menegaskan komitmennya terhadap sportivitas dan perdamaian dunia, sambil meminta IOC menghormati sikap kemanusiaan Indonesia,” katanya.
Komisi X DPR, lanjut Hetifah, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan siap meminta penjelasan dari Kemenpora maupun KOI bila diperlukan. Ia juga yakin pemerintah akan menempuh langkah diplomatis yang cermat dan bermartabat demi menjaga kehormatan Indonesia di kancah olahraga internasional.
Sebagai langkah jangka panjang, Hetifah mendorong lahirnya kebijakan terpadu antara Kemenpora, Kementerian Luar Negeri, dan KOI untuk mengantisipasi isu politik sensitif di ajang olahraga internasional.
“Indonesia harus mampu memisahkan urusan olahraga dari politik tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan dan konstitusional,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan bahwa keputusan pemerintah membatalkan visa kontingen senam Israel didasari alasan kuat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini juga berlandaskan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban pemerintah untuk melaksanakan ketertiban dunia,” kata Erick.
Erick memahami keputusan tersebut berdampak pada posisi Indonesia di mata IOC, termasuk potensi kehilangan kesempatan menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga di bawah payung Olimpiade. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap fokus pada penguatan olahraga nasional, seperti pengembangan 17 cabang olahraga unggulan dan pembangunan pusat latihan tim nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
-
DPR Ingatkan Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo