Matamata.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan bisnis perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari di Jakarta, Senin.
Ashari mengajak para pelaku usaha travel umrah agar menyikapi perubahan regulasi ini secara positif. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi momentum bagi pelaku industri untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah dengan menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa selama ini penyelenggaraan umrah masih dihadapkan pada sejumlah persoalan seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. Karena itu, Ashari menilai perlu adanya reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.
Mantan Bupati Deli Serdang itu juga mendorong Kementerian Agama agar segera menerbitkan aturan pelaksana terkait umrah mandiri, supaya masyarakat memahami tata cara secara detail, termasuk soal akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” kata Ashari.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa regulasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
-
DPR RI Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Melalui Penanganan Terintegrasi
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
-
DPR Dukung Strategi Hilirisasi Pertanian Rp371 Triliun untuk Kedaulatan Pangan
Terpopuler
-
Film 'Papa Zola The Movie', Kisahkan Pejuang Keluarga
-
Syarief Khan, Judika dan Daus Separo Ucapkan Selamat Atas Jabatan Baru, Kombes Pol Budi Prasetya
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kemenhaj Gandeng TNI-Polri Gembleng Fisik dan Mental Petugas Haji 2026
Terkini
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kemenhaj Gandeng TNI-Polri Gembleng Fisik dan Mental Petugas Haji 2026
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!