Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Rajiv tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Budi menambahkan, pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadiran Rajiv. “Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,” katanya.
Menurut Budi, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Rajiv untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut.
Hingga kini, KPK masih mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal