Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
“Dari bukti, fakta, dan petunjuk yang ditemukan penyidik, kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini. Dengan begitu, perbuatan melawan hukumnya menjadi jelas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka, termasuk Hery Sudarmanto, dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka ialah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024, yakni pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan salah satu syarat bagi tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para TKA dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi itu membuat sejumlah pemohon RPTKA diduga memberikan uang kepada para tersangka.
Selain itu, KPK menyebut praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Delapan tersangka sebelumnya telah ditahan KPK dalam dua tahap, yakni 17 Juli 2025 untuk empat tersangka pertama, dan 24 Juli 2025 untuk empat tersangka berikutnya.
Kemudian, pada 29 Oktober 2025, KPK menambahkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hery Sudarmanto, Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Kemnaker: Hunian Layak Dekat Tempat Kerja Kunci Sejahtera Pekerja
-
Gojek Pastikan Pemberian BHR 2026 bagi Mitra Pengemudi, Skema Sedang Digodok
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
Terpopuler
-
Khofifah Puji Peran Pesantren Bangkalan dalam Mencetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
-
Kemenag Perkenalkan Konsep Ekoteologi di Forum Internasional Mesir
-
Mensesneg: Istana Proses Persetujuan Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK
-
Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen
-
Airlangga Prediksi Ekonomi Kuartal IV-2025 Tumbuh Lebih Tinggi dari Kuartal III
Terkini
-
Khofifah Puji Peran Pesantren Bangkalan dalam Mencetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
-
Kemenag Perkenalkan Konsep Ekoteologi di Forum Internasional Mesir
-
Mensesneg: Istana Proses Persetujuan Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK
-
Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen
-
Airlangga Prediksi Ekonomi Kuartal IV-2025 Tumbuh Lebih Tinggi dari Kuartal III