Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
“Dari bukti, fakta, dan petunjuk yang ditemukan penyidik, kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini. Dengan begitu, perbuatan melawan hukumnya menjadi jelas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka, termasuk Hery Sudarmanto, dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka ialah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024, yakni pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan salah satu syarat bagi tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para TKA dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi itu membuat sejumlah pemohon RPTKA diduga memberikan uang kepada para tersangka.
Selain itu, KPK menyebut praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Delapan tersangka sebelumnya telah ditahan KPK dalam dua tahap, yakni 17 Juli 2025 untuk empat tersangka pertama, dan 24 Juli 2025 untuk empat tersangka berikutnya.
Kemudian, pada 29 Oktober 2025, KPK menambahkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hery Sudarmanto, Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
Terpopuler
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
Terkini
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun