Matamata.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026 akan membantu meningkatkan daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menginventarisasi sejumlah tantangan dalam upaya memacu daya saing IHT. Tantangan tersebut antara lain maraknya peredaran rokok ilegal serta kepastian regulasi terkait kandungan nikotin, tar, dan desain kemasan rokok.
“Dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai ini, cukup membantu industri,” ujarnya.
Menurut Putu, Kemenperin juga tengah berupaya meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional. Upaya itu dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kertas pembentuk rokok serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.
Selain itu, pemerintah akan membatasi impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret, serta mempercepat pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil dan menengah (IKM).
Putu menyampaikan, pada semester I 2025, industri hasil tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS dan investasi senilai Rp3,2 triliun.
Adapun kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp216 triliun pada 2024, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara dari sektor industri.
Sektor IHT juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, pedagang, hingga eksportir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 batal diterapkan.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memberikan masukan terkait kelanjutan industri rokok, termasuk mengenai kebijakan tarif cukai.
“Salah satu hal yang saya diskusikan dengan mereka adalah apakah tarif cukainya perlu diubah pada 2026. Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.
Meski membatalkan kenaikan tarif cukai rokok, Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlanjutan industri rokok, salah satunya dengan memperluas cakupan kawasan industri hasil tembakau yang menyediakan fasilitas penunjang bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Trump Klaim Kuasai Minyak Venezuela, Airlangga: Dampak ke Dunia Tidak Ada!
-
Sah! RI Targetkan Stop Impor Solar Tahun 2026, B50 Jadi Senjata Utama
-
Kejar Target Maret, Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun Segera Eksekusi!
-
Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi
-
Pemerintah Targetkan Belanja Masyarakat Akhir Tahun Tembus Rp110 Triliun
Terpopuler
-
Wow! Diva Ramaniya Hadirkan Lagu 'Tempat Berlabuh', Suaranya Mirip Raisa
-
Film 'Papa Zola The Movie', Kisahkan Pejuang Keluarga
-
Syarief Khan, Judika dan Daus Separo Ucapkan Selamat Atas Jabatan Baru, Kombes Pol Budi Prasetya
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
Terkini
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kemenhaj Gandeng TNI-Polri Gembleng Fisik dan Mental Petugas Haji 2026
-
HUT ke-53 PDI Perjuangan: Barata Resmi Diluncurkan sebagai Maskot Baru Partai
-
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang: Tak Ada Toleransi!