Matamata.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026 akan membantu meningkatkan daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menginventarisasi sejumlah tantangan dalam upaya memacu daya saing IHT. Tantangan tersebut antara lain maraknya peredaran rokok ilegal serta kepastian regulasi terkait kandungan nikotin, tar, dan desain kemasan rokok.
“Dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai ini, cukup membantu industri,” ujarnya.
Menurut Putu, Kemenperin juga tengah berupaya meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional. Upaya itu dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kertas pembentuk rokok serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.
Selain itu, pemerintah akan membatasi impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret, serta mempercepat pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil dan menengah (IKM).
Putu menyampaikan, pada semester I 2025, industri hasil tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS dan investasi senilai Rp3,2 triliun.
Adapun kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp216 triliun pada 2024, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara dari sektor industri.
Sektor IHT juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, pedagang, hingga eksportir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 batal diterapkan.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memberikan masukan terkait kelanjutan industri rokok, termasuk mengenai kebijakan tarif cukai.
“Salah satu hal yang saya diskusikan dengan mereka adalah apakah tarif cukainya perlu diubah pada 2026. Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.
Meski membatalkan kenaikan tarif cukai rokok, Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlanjutan industri rokok, salah satunya dengan memperluas cakupan kawasan industri hasil tembakau yang menyediakan fasilitas penunjang bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Kementan: Industri Sawit Indonesia Ramah Lingkungan dan Siap Menuju B50
-
Jepang Sebut Indonesia Destinasi Investasi Menjanjikan, Sektor Otomotif Jadi Andalan
-
Rupiah Melemah Tembus Rp17.289, Menko Airlangga Sebut Akibat Gejolak Global
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR