Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, termasuk dalam daftar calon tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pengungkapan ini muncul sebelum KPK memutuskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Asep memberikan penjelasan tambahan atas pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025 mengenai adanya kesamaan calon tersangka kasus Google Cloud dengan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan bahwa selain Nadiem, nama mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), juga masuk dalam daftar calon tersangka versi KPK.
Meski demikian, Asep menegaskan ada beberapa perbedaan antara kasus yang ditangani KPK dengan perkara di Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dan memastikan bahwa kasus tersebut terpisah dari perkara Chromebook.
Pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan Nadiem Makarim dalam rangka penyelidikan awal.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dan menetapkan empat tersangka:
mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan,
mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief,
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih,
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah.
Baca Juga
Pada 4 September 2025, Kejagung kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Adapun pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya resmi menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
-
KPK Periksa Ketum Hiswana Migas Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain
Terpopuler
-
Diduga Wanprestasi, Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar di PN Jaksel
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk 102 Ribu Jemaah
-
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026
-
Pasca-Operasi Militer AS, Presiden Interim Venezuela Tetapkan 7 Hari Masa Berkabung
Terkini
-
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk 102 Ribu Jemaah
-
Kemnaker: Hati-hati Penipuan, Belum Ada Program BSU untuk Tahun 2026
-
Pasca-Operasi Militer AS, Presiden Interim Venezuela Tetapkan 7 Hari Masa Berkabung
-
Lampaui Rekor Era Soeharto, Prabowo Anugerahi Bintang Jasa untuk Mentan hingga Petani
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas