Matamata.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas munculnya persoalan sosial akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan membebani masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa objek pajak semestinya diberlakukan hanya pada harta yang bersifat produktif atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, pajak diberlakukan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," katanya.
MUI juga memberikan beberapa rekomendasi, termasuk peninjauan ulang atas beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dirasakan terlalu tinggi.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi diperlukan agar beban pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak sehingga menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah bersama DPR diminta meninjau berbagai regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta menjadikan fatwa ini sebagai acuan.
Pemerintah, katanya, wajib mengelola pajak secara amanah dan mengikuti panduan dalam fatwa tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap memenuhi kewajiban pajaknya selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yakni mengenai kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
3 Jam Bahas Geopolitik Global, Presiden Prabowo Ajak Ulama Perkuat Persatuan Nasional
-
Redam Dampak Konflik Global, Presiden Prabowo Perkuat Solidaritas Bersama Ulama
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen
-
LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS
-
Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal: Presiden Prabowo dan Tokoh Bangsa Doakan Korban Bencana
Terpopuler
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer