Matamata.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas munculnya persoalan sosial akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional dan membebani masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa objek pajak semestinya diberlakukan hanya pada harta yang bersifat produktif atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, pajak diberlakukan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," katanya.
MUI juga memberikan beberapa rekomendasi, termasuk peninjauan ulang atas beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dirasakan terlalu tinggi.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi diperlukan agar beban pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak sehingga menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah bersama DPR diminta meninjau berbagai regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta menjadikan fatwa ini sebagai acuan.
Pemerintah, katanya, wajib mengelola pajak secara amanah dan mengikuti panduan dalam fatwa tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap memenuhi kewajiban pajaknya selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yakni mengenai kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, MUI Maluku Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan
Terpopuler
-
5 Merk AC Terbaik yang Cepat Dingin, Awet, dan Hemat Listrik
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
IHSG Sempat Anjlok 8,5%, Banggar DPR Ingatkan OJK Jangan Tutup Mata pada Koreksi MSCI
-
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
-
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Pastikan Pendidikan dan RS Beroperasi
Terkini
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
IHSG Sempat Anjlok 8,5%, Banggar DPR Ingatkan OJK Jangan Tutup Mata pada Koreksi MSCI
-
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
-
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Pastikan Pendidikan dan RS Beroperasi
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun