Matamata.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlakuan setara terkait regulasi sertifikasi halal. Hal ini menanggapi adanya potensi inkonsistensi aturan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Memorandum of Understanding (MoU) yang berpotensi melonggarkan kewajiban halal bagi produk asal Negeri Paman Sam tersebut.
"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal. Jangan sampai kita tunduk pada tekanan asing terkait halal," ujar Muti di Jakarta, Senin (23/2).
Potensi Diskriminasi Regulasi Muti menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi wajib bersertifikat halal, sementara produk haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namun, dalam Artikel 2.9 MoU tersebut, terdapat poin yang diduga mengecualikan kewajiban tersebut bagi produk asal AS.
Selain itu, Pasal 2.22 dalam MoU tersebut juga menyinggung pengecualian kewajiban sertifikasi untuk produk pangan non-hewani dan ketiadaan kewajiban penyelia halal di perusahaan.
"Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain (selain AS) memiliki kewajiban ketat, sementara produsen AS mendapat pengecualian. Ini berisiko digugat ke WTO terkait diskriminasi," tegas Muti.
Penjelasan Istana: Kabar Tersebut Menyesatkan Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai produk AS bisa melenggang masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
"Itu tidak benar dan menyesatkan. Seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa label halal tersebut bisa diterbitkan oleh lembaga halal di AS yang telah diakui, maupun oleh otoritas terkait di Indonesia. Untuk produk makanan dan minuman, aturan wajib halal bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
Di Amerika Serikat sendiri, lanjut Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga resmi yang memiliki otoritas, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Pemerintah memastikan tetap menjaga integritas jaminan produk halal nasional di tengah kerja sama perdagangan internasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Buka 'Era Keemasan Baru', Prabowo dan Donald Trump Sepakati Perjanjian Dagang Timbal Balik
-
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Nasional Perkuat Sinergi 'Indonesia Incorporated'
-
Jaga Daya Beli Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Bansos Pangan Hingga Diskon Transportasi
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Dari London, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Terpopuler
-
LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS
-
Perkuat Likuiditas, Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan
Terkini
-
Perkuat Likuiditas, Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina