Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, salah satunya mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11).
Budi menambahkan, setelah Keppres diterima, lembaganya akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya.
Dalam proses hukumnya, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Tiga berkas perkara dari tersangka yang berasal dari PT ASDP kemudian telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.
Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan, akuisisi tersebut justru menguntungkan pemerintah.
“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.”
Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion karena memandang perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR