Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, salah satunya mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11).
Budi menambahkan, setelah Keppres diterima, lembaganya akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya.
Dalam proses hukumnya, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Tiga berkas perkara dari tersangka yang berasal dari PT ASDP kemudian telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.
Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan, akuisisi tersebut justru menguntungkan pemerintah.
“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.”
Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion karena memandang perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
-
Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua 2026 Cair 100 Persen, Ini Faktanya
Terkini
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
-
Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua 2026 Cair 100 Persen, Ini Faktanya