Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, salah satunya mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11).
Budi menambahkan, setelah Keppres diterima, lembaganya akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya.
Dalam proses hukumnya, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Tiga berkas perkara dari tersangka yang berasal dari PT ASDP kemudian telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.
Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan, akuisisi tersebut justru menguntungkan pemerintah.
“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.”
Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion karena memandang perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
Terpopuler
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
Terkini
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun