Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Ada total 23 (izin tambang), ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), ada kontrak karya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12).
Dari total tersebut, empat di antaranya merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 merupakan IUP untuk komoditas logam. Komoditas yang dikelola mencakup emas, bijih besi, timbal, dan seng.
“Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) akan tegas mengevaluasi, akan memberi sanksi bagi yang merusak lingkungan,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Provinsi Aceh memiliki satu KK komoditas emas yang diterbitkan pada 2018. Selain itu, terdapat tiga IUP emas yang mulai berlaku pada 2010 dan 2017, tiga IUP besi yang aktif sejak 2021 hingga 2024, serta tiga IUP bijih besi DMP yang terbit pada rentang 2011–2020. Aceh juga tercatat memiliki dua IUP bijih besi yang berlaku pada rentang 2012–2018.
Selain itu, terdapat satu KK yang berada di wilayah Aceh dan Sumatera Utara dengan komoditas timbal dan seng yang telah berlaku sejak 2018.
Sementara di Sumatera Utara, terdapat dua KK komoditas emas DMP yang dikeluarkan pada 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang berlaku sejak 2017.
Di Provinsi Sumatera Barat, pemerintah mencatat empat IUP komoditas besi yang diterbitkan pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam yang mulai berlaku pada 2020, serta satu IUP emas yang diterbitkan pada 2019.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah sedang menelusuri dan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.
"Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi," kata Bahlil. (Antara)
Berita Terkait
-
ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil
-
Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera
-
Aktivitas Tambang Ilegal di TNGHS Dinilai Ancam Hulu Sungai Jawa Barat dan Banten
Terpopuler
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol
-
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 di Tengah Duka Bencana Sumatera
-
Penuhi Undangan Kiai Sepuh, Ketua Umum PBNU Hadiri Silaturahim di Ponpes Lirboyo
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
Terkini
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol
-
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 di Tengah Duka Bencana Sumatera
-
Penuhi Undangan Kiai Sepuh, Ketua Umum PBNU Hadiri Silaturahim di Ponpes Lirboyo
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih