Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.
Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya berdiskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dari hasil pembahasan itu, ia menilai permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN mengandung unsur komersialisasi.
Karena itu, Kementerian Keuangan hanya akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.
“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada prinsipnya diperlukan untuk mempermudah proses merger, khususnya dalam rangka konsolidasi agar dapat menciptakan nilai tambah.
Namun dalam praktiknya, konsolidasi BUMN kerap dihadapkan pada persoalan perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset. Situasi tersebut sering memunculkan capital gain, sementara kewajiban pajak atas capital gain kerap menjadi kendala.
“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” ujar Febrio.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak atas capital gain tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun atau pada hari yang sama. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan depresiasi aset di masa mendatang.
Terkait permintaan dari BUMN dan Danantara, Febrio menegaskan tidak ada perlakuan pajak khusus yang membedakan BUMN dengan korporasi lainnya. Menurut dia, BUMN—termasuk Danantara—beroperasi secara komersial dan diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” katanya.
Sebagai informasi, usulan insentif pajak sebelumnya disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12). Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Kementan: Industri Sawit Indonesia Ramah Lingkungan dan Siap Menuju B50
-
Jepang Sebut Indonesia Destinasi Investasi Menjanjikan, Sektor Otomotif Jadi Andalan
-
Rupiah Melemah Tembus Rp17.289, Menko Airlangga Sebut Akibat Gejolak Global
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR