Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.
Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya berdiskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dari hasil pembahasan itu, ia menilai permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN mengandung unsur komersialisasi.
Karena itu, Kementerian Keuangan hanya akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.
“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada prinsipnya diperlukan untuk mempermudah proses merger, khususnya dalam rangka konsolidasi agar dapat menciptakan nilai tambah.
Namun dalam praktiknya, konsolidasi BUMN kerap dihadapkan pada persoalan perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset. Situasi tersebut sering memunculkan capital gain, sementara kewajiban pajak atas capital gain kerap menjadi kendala.
“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” ujar Febrio.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak atas capital gain tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun atau pada hari yang sama. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan depresiasi aset di masa mendatang.
Terkait permintaan dari BUMN dan Danantara, Febrio menegaskan tidak ada perlakuan pajak khusus yang membedakan BUMN dengan korporasi lainnya. Menurut dia, BUMN—termasuk Danantara—beroperasi secara komersial dan diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” katanya.
Sebagai informasi, usulan insentif pajak sebelumnya disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12). Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Presiden Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Makan Bergizi Gratis Bagi Petani Desa
-
Prabowo Tegaskan Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Pancasila: Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Terpopuler
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
Terkini
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?