Matamata.com - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi.
Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
“Belum ada pembaruan dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” kata Dodi kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut sudah dalam kondisi sehat.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).
Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kehadiran Nadiem dalam persidangan pada Selasa. “Nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sejatinya dijadwalkan berlangsung Selasa (16/12), namun ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan kesehatan dan mendapatkan penangguhan penahanan.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
Terpopuler
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun
Terkini
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun