Matamata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan regulasi baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong terciptanya pariwisata berkualitas, salah satunya dengan memastikan kondisi finansial calon wisatawan melalui pemeriksaan saldo tabungan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa aspek finansial menjadi tolok ukur penting dalam menyaring wisatawan yang masuk ke Pulau Dewata.
“Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan,” ujar Koster di Gianyar, Kamis (1/1).
Selain pemeriksaan saldo tabungan, Pemprov Bali juga akan memantau durasi tinggal serta rencana aktivitas yang akan dilakukan wisman selama berkunjung. Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kontrol yang lazim diterapkan oleh banyak negara lain terhadap wisatawan asing.
“Ini supaya terkontrol semua, seperti juga kalau kita berwisata ke negara lain, dengan kebijakan negara lain seperti itu kita akan melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan di hadapan Menteri Pariwisata, kunjungan wisman ke Bali sepanjang tahun 2025 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah. Tercatat sebanyak 7,050 juta orang masuk melalui jalur udara dan 71 ribu orang melalui jalur laut.
Lonjakan ini merupakan hasil dari upaya pemulihan pascapandemi COVID-19. Pada tahun 2022, berbagai kemudahan akses diberikan agar wisatawan kembali datang ke Bali. Namun, besarnya volume kunjungan tersebut dinilai sulit untuk disaring.
“Semua dikerahkan supaya orang mau datang ke Bali, itulah yang berlangsung sekarang jadilah dia (wisman) keenakan, nah ini harus kita atasi dan mengatasi tidak bisa sehari dua hari, perlu kesabaran,” kata Koster.
Alih-alih menyalahkan faktor eksternal seperti sampah, kemacetan, atau banjir atas situasi yang terjadi saat ini, Koster menekankan pentingnya perbaikan regulasi. Meskipun pemerintah pusat belum menetapkan target kunjungan untuk tahun 2026, Pemprov Bali memilih untuk fokus pada kualitas ketimbang kuantitas.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir perilaku negatif wisatawan di Bali serta memberikan dampak ekonomi yang lebih positif bagi sektor pariwisata.
“Ke depan ini kita akan mulai mengarah kepada pariwisata berkualitas, jadi tidak secara jumlah semata, tapi yang berkualitas yang dirancang melalui peraturan daerah itu tata kelola kepariwisataan,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Koster Minta Dukungan Luhut agar Bali Dapat Insentif Khusus Infrastruktur
-
Menpar: Sektor Pariwisata Serap 25,91 Juta Tenaga Kerja Sepanjang 2025
-
Cegah Abrasi di Kuta hingga Candidasa, Jepang Garap Proyek Jumbo Rp1,08 T di Bali
-
Pariwisata Indonesia Berjaya di Awal 2026: Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia
-
Menkum Ajak Warga Bali Selesaikan Sengketa Lewat Posbankum Berbasis Kearifan Lokal
Terpopuler
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
Terkini
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!